PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(P P I D)
PPID adalah pejabat atau unit yang bertanggung jawab di badan publik (pemerintahan, universitas, dll.) untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permintaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran PPID mewujudkan pelayanan informasi satu pintu yang cepat dan tepat bagi masyarakat.
